Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Imam Bonjol Padang dibentuk untuk memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Pembentukan PPID ini ditetapkan oleh Rektor UIN Imam Bonjol Padang melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 38 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2024.

Dalam pelaksanaannya, PPID UIN Imam Bonjol Padang bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Tugas ini mencakup pengelolaan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, kegiatan, serta hasil kerja yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.

PPID UIN Imam Bonjol Padang bekerja di bawah pengawasan Rektor sebagai pimpinan tertinggi, serta dibantu oleh berbagai unit di dalam universitas. Setiap unit memiliki tanggung jawab untuk mendukung tugas PPID dalam menjaga keterbukaan informasi serta memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan kepada publik.

Dengan adanya PPID, UIN Imam Bonjol Padang berkomitmen untuk mendukung tata kelola universitas yang baik dan bertanggung jawab, serta memastikan keterbukaan informasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.